Operasi Patuh Jaya 2021
Operasi Patuh Jaya 2021 Menyasar Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Bising, Rotator & Sirine Ilegal
Polisi dan jajarannya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari ke depan dengan mengerahkan 3.070 personel.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi dan jajarannya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari ke depan.
Untuk menyukseskan operasi itu, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 3.070 personel.
Penindakan terhadap knalpot bising menjadi salah satu target sasaran Operasi Patuh jaya tahun 2021.
Penggunaan knalpot bising dianggap dapat membahayakan pengendara lain.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, saat memberi arahan dalam apel operasi patuh jaya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk humanis melakukan penindakan kepada pelangagran knalpot bising. Polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Fadil.
Selain itu, Fadil mengungkapkan bahwa polusi suara mengganggu konsentrasi pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Terkadang, polusi suara menjadi awal terjadinya pidana karna ketersinggungan yang menyebabkan perkelahian bahkan penganiayaan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa penertiban knalpot bising juga akan dilakukan oleh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama knalpot bising. Penertiban knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh direktorat PMJ dan seluruh anggota polres jajaran," kata Sambodo.
Selain operasi di jalanan, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas ke sekolah-sekolah dengan metode pembelajaran daring.
Rotator dan Sirine
Selain knalpot bising, Operasi Patuh Jaya 2021 juga memburu kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine.
Sambodo mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2021 memang tak mengadakan razia stasioner.
Namun, menyasar beberapa golongan yang dianggap membuat keresahan karena pelanggaran lalu lintas.