Seruan Gubernur DKI Dinilai Bikin Pengusaha Tembakau dan Ritel Semakin Terpuruk di Tengah Pandemi
Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP 109/2012.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi mengatakan, IHT bisa semakin terpuruk dari hulu ke hilir karena seruan gubernur itu.
"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang."
"Diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” ujar Benny dalam diskusi virtual bertajuk 'Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat', yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Jumat (17/9/2021).
Benny menjelaskan, Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012, yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan, langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.
“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat."
"Kami keberatan, dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang."
"Nah, mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah?” Tanya Tutum.
Ia menambahkan, hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian."
"Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” tutur Tutum.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai, Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.
“Suka tidak suka, pandemi ini berpengaruh ke bisnis kami."
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021
rokok
Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok
Kadin Karawang Khawatir Pabrik Rokok Bangkrut, Tolak Rencana Larangan Beli Rokok Batangan |
![]() |
---|
VIDEO Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Penjualan Rokok Batangan |
![]() |
---|
Brand Vape Innokin Bawa Pulang Penghargaan Ecigclick untuk Tiga Kategori di Ajang Vaping Post 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Dikritik, Jokowi Bandingkan dengan Aturan di Negara lain |
![]() |
---|
VIDEO Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar |
![]() |
---|