Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Suasana Haru Penjemputan Jenazah Pajar Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Farhan, keponakan Pajar menceritakan bahwa pamannya menjalani masa hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang sudah teridentifikasi tim DVI Mabes Polri dijemput pihak keluarga pada Kamis (16/9/2021).

Satu jenazah yang dijemput pihak keluarga bernama Pajar Priyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Farhan, keponakan Pajar menceritakan bahwa pamannya menjalani masa hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

Namun, Farhan tidak mau menyebutkan kasus yang membuat pamannya masuk penjara.

"Dari 2018 dia di Lapas Kelas I Tangerang," ujar dia kepada Wartakotalive.com.

Menurut dia, Pajar merupakan sosok yang baik dan peduli kepada keluarga terutama kepada seluruh keponakannya.

Farhan mengaku merasa kehilangan sosok pamannya paska kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Ia pertama kali mendapat kabar kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) pagi.

Pihak keluarga langsung mendatangi Lapas Tangerang untuk memastikan kondisi Pajar saat itu.

Namun pihak Lapas menyatakan, Pajar masuk dalam daftar 41 orang yang tewas terpanggang di dalam bui.

"Habis itu saya datang ke RS Polri untuk menyerahkan dokumen," katanya.

Dokumen yang diserahkan seperti KTP dan ijazah korban untuk kebutuhan tim DVI melakukan identifikasi.

Pamannya berhasil teridentifikasi tim DVI RS Polri pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

"Dikuburin di Cilacap, di kampung halamannya," jelasnya.

Sebelumnya, dua orang sisa korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Samuel Macado Ngavene dan Bambang Buntara Wibisana bin Ahmad sudah dikenali tim DVI secara fisik.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved