Kasus Narkoba

DUA Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Komisi III DPR: Jangan Sampai Ada yang Ditutupi

Anggota Polri dari Polres Bone, Sulawesi Selatan berinisial AMR dan SF diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Kamis (16/9/2021), menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi berinisial AMR dan SF. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ibarat pagar makan tanaman, itulah yang dilakukan dua oknum polisi berinisial AMR dan SF.

Anggota Polri dari Polres Bone, Sulawesi Selatan itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi berinisial AMR dan SF tersebut.

Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polda Sulsel dan Polres Bone transparan dan akuntabel apabila dua oknum kepolisian tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai ada hal yang ditutupi dalam proses penegakan hukum kepada dua oknum yang diduga menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Menurut Andi Rio, peristiwa tersebut berdampak pada citra kepolisian karena saat ini institusi tersebut telah dipercaya publik.

Baca juga: TERJEGAL di DPRD DKI, Yani Wahyu Melenggang jadi Walkot Jakbar, Isnawa tetap Wakil Walkot Jaksel

Baca juga: Mahfud MD: Keberagaman Tak Akan Memberi Manfaat Kalau Tidak Bersatu, dan Pecah Sendiri-sendiri

Karena itu, Andi Rio menilai jangan sampai rasa kepercayaan publik menurun kepada Polri, sehingga aparat kepolisian harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya.

Andi Rio menegaskan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas, yaitu Polri dapat memberantas narkoba di Indonesia.

"Bukan justru sebaliknya ada oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan atau melindungi bandar narkoba," ujarnya.

Andi Rio mengatakan, arahan dan perintah Kapolri harus dapat diimplementasikan secara nyata bagi aparat kepolisian tanpa terkecuali.

Baca juga: SIMAK Lokasi Samsat Keliling Kamis 16 September 2021 Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Karena itu, dia mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat memberikan sanksi tegas serta mendalami keterlibatan oknum kepolisian yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai oknum polisi itu justru bekerjasama atau terlibat dalam jaringan bandar narkoba," kata Andi Rio.

Andi Rio mengatakan, kejadian di Bone tersebut menjadi evaluasi bagi pihak Propam Polri dan Polda Sulsel, karena beberapa waktu lalu ditemukan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Andi Rio tidak ingin Sulawesi Selatan menjadi "surga" bagi para bandar narkoba dan ada oknum polisi yang terlibat atau melindungi bandar narkoba.

Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis 16 September 2021, Ini Syarat-syaratnya

Oknum polisi pemilik 54 paket sabu divonis 11 tahun

Sementara itu di Bali, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai oleh I Putu Suyoga menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/9/2021).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor dan Depok Kamis 16 September 2021

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Baca juga: Tawuran Warga Pecah di Manggarai, Perjalanan Kereta Sempat Berhenti

Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO).

Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021, Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved