Berita Jakarta

KABAR BAIK, Bioskop di Jakarta Sudah Kembali Buka Mulai 16 September, Begini Syarat bagi Pengunjung

Djonny mengatakan hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dapat masuk ke bioskop.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Pemkot Bogor
Ilustrasi aturan bioskop di masa pandemi 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan pembukaan bioskop di Jakarta masih dalam pembahasan dan dipertimbangkan. 

"Jadi untuk bioskop masih dalam pembahasan, tidak lama lagi, tunggu ya sabar," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021). 

Ia menekankan bahwa bioskop akan dibuka tidak lama lagi. 

"Sebentar lagi yah," ucapnya. 

Diketahui, bioskop sudah kembali diizinkan beroperasi pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta hingga 20 September 2021 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke bioskop.

"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).

"Saya ulang, hanya kategori hijau," tegasnya.

Baca juga: Rocky Gerung Tolak Tawaran Pemberian Puluhan Rumah dari Rekan dan Penggemar, Begini Alasannya

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021, ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM level 3, yakni:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

- Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved