Kabar Jakarta

Langgar Waktu Operasional dan Pengunjung Berkerumun, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aparat gabungan membubarkan pengunjung kafe Backyard 52c, Minggu (12/9/2021) dini hari.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: LilisSetyaningsih
istimewa
Tangkapan layar medsos - Sejumlah pengunjung saat berada di kafe Backyard 52c di Jalan Karet Pedurenan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aparat gabungan membubarkan pengunjung kafe Backyard 52c, Minggu (12/9/2021) dini hari.

Hal tersebut terlihat dari akun Instagram @merekamjakarta yang diunggah pada Minggu (12/9/2021).

Lokasi kafe yang dibubarkan pada pukul 00.05 WIB itu berada di Jalan Karet Pedurenan, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto menuturkan, selain pembubaran pengunjung di kafe Backyard 52c, juga sudah dilakukan penutupan 3x24 jam.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, 3 Tempat Hiburan Malam dan 4 Kafe Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Baca juga: 18 THM dan Kafe Disegel, Satu Diantaranya Ditutup Permanen dan Tak Diizinkan Beroperasi Lagi

“Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” ujar Budi, Senin (13/9/2021).

Budi menambahkan, belum ada sanksi denda yang dikenakan pada kafe Backyard 52c, hanya penutupan 3x24 jam saja.

“Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta nomor 1072 tahun 2001,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kafe tersebut menjual minuman keras dan memiliki izin menjualnya.

“Tetapi kalau PPKM level 3 belum boleh jual beli miras,” tambahnya.

Ia meminta warga mengikuti protokol kesehatan dan mematuhi Peraturan Gubernur serta jam operasional. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved