Rabu, 29 April 2026

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Akses Bagi Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofilia

BPJS Kesehatan memberi kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama |
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Sistem pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong melalui WhatsApp. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberi kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.

Simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia ini diluncurkan secara virtual oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Jakarta pada Senin (13/9/2021).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan dengan simplifikasi layanan tersebut, penderita thalassemia mayor dan hemofilia tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, RSU Aulia Jagakarsa Tetap Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari," kata Lily, Senin (13/9/2021).

Jika masa berlaku surat rujukan habis, lanjutnya, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

"Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelasnya.

Baca juga: Merajut Kasih melalui Berbagi, BPJS Kesehatan Tunjukan Kepedulian bagi Nakes dan Peserta JKN-KIS

Lily menambahkan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.

Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.

Baca juga: Bangun Sinergi untuk Tingkatkan Mutu Layanan, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan Jakarta Barat

“Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah, bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan," ungkapnya.

Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar.

"Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” pungkas Lily. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved