Penutupan AA Resto dan Bar
Setelah Kafe Holywings Tavern, Kini Giliran A/A Resto dan Bar yang Ditutup Hingga Masa PPKM Selesai
Setelah Kafe Holywings Tavern ditutup, kini Satpol PP Jakarta Selatan menutup A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman No. 79, Jumat (10/9/2021) malam.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Setelah Kafe Holywings Tavern ditutup, kini Satpol PP Jakarta Selatan menutup A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman No. 79, Jumat (10/9/2021) malam.
Sama dengan kasus Kafe Holywings Tavern, A/A Resto dan Bar ditutup, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Itu dilakukan setelah Satpol PP Jakarta Selatan melakukan patroli dan pengawasan keliling dalam rangka penegakan PPKM Level 3.
Dalam patroli tersebut Satpol PP Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat usaha.
Tempat usaha itu yaitu, RUCI’s Joint di Melawai, Atom Karaoke dan Golden Blue Karaoke di Grand Wijaya Center, dan A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman No. 79.
Hal itu dilakukan guna memastikan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan antara lain tempat usaha, kedai kopi, dan restoran sudah ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Meski Status DKI Sudah di PPKM Level 3, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Bioskop di Ibu Kota Beroperasi
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 13 September, Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata
Baca juga: PPKM Level 3 DKI Jakarta Diperpanjang, Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada
"Kegiatan hari ini memang arahan dari pimpinan, untuk Satpol PP mulai dari tingkat provinsi, kota, kecamatan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.
Saat sidak ke A/A Resto dan Bar, ditemukan adanya pelanggaran aturan di kafe itu, yaitu melampaui batasan jam operasional di tengah PPKM Level 3, pada pukul 22.00 WIB.
"Karena kalau kami melihat kondisi di depannya, ternyata walau bar itu punya izin, tapi untuk (aturan) selama PPKM level 3 belum diterapkan,” ujar Ujang.
Ujang menyebut, jajarannya memberikan sanksi penutupan sampai penerapan PPKM selesai, yang mana diketahui PPKM berlaku hingga Senin (13/9/2021).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah nantinya ada kelonggaran jika PPKM turun ke Level 2.
“A/A ini ditutup selama PPKM level 3, karena kita nggak tahu level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat,” ucap Ujang.
“Nanti kami lihat (apakah sanksinya dicabut jika berubah level), karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” terang Ujang.
Lebih lanjut, Ujang berharap penutupan tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha, terutama di DKI Jakarta.
“Warga mengganggap PPKM Level 3, sementara anggapaan masyarakat ataupun masyarakat luas, bahwa tempat hiburan bisa tidak beroperasional," jelas Ujang.
Terungkap bahwa ini bukan kali pertama A/A Resto dan Bar ditutup karena melanggar aturan PPKM.
Sebelumnya, A/A Resto dan Bar yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diberikan teguran tertulis dan penutupan 1x24 jam.