Berita Jakarta
Naik KRL Kini Tak Perlu Lagi Bawa Dokumen Perjalanan, Hanya Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Naik KRL Kini Tak Perlu Lagi Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin Mulai Besok. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 mengubah syarat dan ketentuan ketika hendak menumpang commuter line.
Lewat Surat Edaran tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021 itu, penumpang kini tak lagi diwajibkan membawa dokumen perjalanan, seperti STRP ataupun surat keterangan ketika hendak menumpang KRL.
Penumpang hanya cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebelum menaiki commuter line terhitung sejak Rabu (8/9/2021).
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba memaparkan sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Baca juga: Tak Patah Semangat, Tia Justru Kembangkan Usaha Hingga Miliki 1.500 Mitra Selama Pandemi Covid-19
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," jelas Anne dalam siaran tertulis pada Selasa (7/9/2021).
"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” tambahnya.
Baca juga: Lebih dari 90 Persen Siswa Telah Divaksin Covid-19, SMP Negeri 8 Depok Siap Gelar PTM di Sekolah
Sertifikat vaksin tersebut lanjutnya tak hanya berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, tetapi juga diterapkan juga pada KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya," jelas Anne.
"Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," tambahnya.
Baca juga: Gebyar Vaksinasi, Lebih dari 1.000 Pelajar Kota Depok Disuntik Vaksin di SMP Negeri 8 Depok Hari Ini
Persiapkan Diri
Terkait kebijakan tersebut, dirinya meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
Enam Kali Pemprov DKI Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Daerah, Heru Apresiasi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Kisruh, Dewan Pengurus Nasional Nyatakan Muscab Pemilihan Ketua Peradi Jaksel Tidak Sah |
![]() |
---|
Kembali Raih Opini WTP, Pemprov DKI Jakarta Dapat Catatan dari BPK RI untuk Selesaikan KJP |
![]() |
---|
Seorang Siswi SMP Terseret Tiga Meter demi Pertahankan Ponsel dari Dua Pelaku Jambret |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Kena Tegur dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Gara-gara Kartu Jakarta Pintar |
![]() |
---|