Batalkan Kartu Vaksin
Batalkan Kartu Vaksin Trending dan Memunculkan Petisi yang Memperoleh Hampir 15.000 Tanda Tangan
#BatalkanKartuVaksin. Sebab tidak relevan sebagai solusi dalam penanganan pandemi! Masyarakat siap hidup normal kembali tanpa #KartuVaksin
Kartu Vaksin Dikritik WHO
Sementara itu Penasihat Senior Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Diah Saminarsih mengatakan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 untuk bepergian mestinya baru bisa diterapkan dalam kondisi vaksinasi di atas 50 persen.
Diah menjelaskan syarat penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 untuk perjalanan baru bisa diterapkan jika sudah lebih dari 50 persen populasi keseluruhan sudah mendapatkan suntik vaksin.
Menurut dia sertifikat vaksin Covid-19 untuk pelaku perjalanan baru bisa diterapkan jika adakeadilan vaksin (vaccine equity) di setiap daerah.
Baca juga: Tanyakan Apa Kelebihan LBP, Ketua GNPF Yusuf Martak: LBP Nggak Ada Apa-apanya di Mata Saya
Artinya, tidak ada ketimpangan vaksinasi Covid-19 antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebab, mobilitas orang tak hanya ada dalam satu batas provinsi. Setiap negara diharuskan dapat memastikan capaian vaksinasi Covid-19 tidak timpang hanya di satu daerah karena dibutuhkan keadilan vaksin untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19.
Selain itu, Diah juga menyoroti dari segi stok vaksin Covid-19 di daerah-daerah. Ia menilai jika ingin menerapkan syarat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan maka mesti penyediaan vaksin di daerah mesti cukup.
Sebelumnya pemerintah mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Petisi Batalkan Kartu Vaksin
Petisi Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi digagas Lis Sinatra.
Baca juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Namanya Melambung Lewat Kuis Televisi Berpacu Dalam Melodi
Ia memulai petisi ini kepada dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI) dan baru-Baru ini muncul aturan Baru tentang kebijakan memasuki Pusat Perbelanjaan(Mall).

Aturan ini menekankan semua pihak yg memasuki Area Mall Wajib sudah diVaksinasi minimal Dosis 1.
Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini.
Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut,