Usai Muncul Petisi Boikot dan Protes Netizen, KPI Minta Stasiun TV tidak Glorifikasi Saipul Jamil

Namun, kebijakan KPI itu dilakukan setelah banyaknya masyarakat melakukan aksi protes atas tayangan perayaan kebebasan Saipul Jamil dari penjara.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
change.org
Petisi boikot Saipul Jamil di TV dan Youtube tembus 350 tanda tangan, kini menuju 500.000 ttd 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya bertindak atas terjadinya glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan tentang pembebasan Saipul Jamil dari penjara dalam isi siaran televisi.

KPI meminta kepada pihak stasiun televisi agar tidak melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil tersebut.

Namun, kebijakan KPI itu dilakukan setelah banyaknya masyarakat melakukan aksi protes atas tayangan perayaan kebebasan Saipul Jamil dari penjara.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Di mana Saipul Jamil sebelumnya dipenjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

Permintaan ini, lanjutnya merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegasnya. 

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. 

Selengkapnya di Tribuntangerang.com.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved