Terciduk Langgar PPKM Level 3, Holywings Terancam Pidana

Polda Metro Jaya akan memanggil pihak Holywings karena kerumunan yang terjadi Sabtu (4/9/2021) malam dan Minggu (5/9/2021).

Penulis: Desy Selviany |
Istimewa
Razia protokol kesehatan di Holywings, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan memanggil pihak Holywings karena kerumunan yang terjadi Sabtu (4/9/2021) malam dan Minggu (5/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak Holywings.

"Kami terapkan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujarnya dikonfirmasi Senin (6/9/2021).

Baca juga: Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Alasan Utama Memilih Hotel Saat Pandemi Covid-19

Yusri mengatakan, karena dua cabang Holywings yang terkena masalah, maka polisi akan melakukan pemeriksaan secara maraton.

Baik pengelola Holywings Epicentrum dan Holywings Kemang akan diperiksa.

"Intinya kami tekankan lagi tidak ada tebang pilih, bukan cuma kafe ini saja. Tapi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," tegasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 31 Agustus 2021, Diingatkan agar Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan

Sebelumnya dua kafe Holywings terkena razia protokol kesehatan Sabtu (4/9/2021) dan Minggu (5/9/2021).

Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI, dan Polisi itu menemukan kafe Holywings cabang Kemang dan Holywings Epicentrum buka melewati batas operasional yang ditentukan dalam PPKM level 3.

Kedua kafe itu juga terlihat dipenuhi pengunjung tanpa adanya jaga jarak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved