Televisi

KPI Ancam Beri Sanksi 2 TV Swasta yang Hadirkan Saipul Jamil Sebagai Bintang Tamu Setelah Dibebaskan

Dua televisi swasta terancam mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah menghadirkan Saipul Jamil sebagai bintang tamu.

change.org
Dua televisi swasta terancam mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah menghadirkan Saipul Jamil sebagai bintang tamu. Petisi boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua televisi swasta terancam mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Dua televisi tersebut akan diberikan sanksi setelah menghadirkan Saipul Jamil sebagai bintang tamunya.

Televisi yang diancam KPI Pusat mendapatkan sanksi adalah TransTV lewat program Kopi Viral dan Trans7 yang menyiarkan acara BTS.

Baca juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil Tampil Lagi di TV, Komnas PA: Itu Bentuk Tidak Empati ke Masyarakat

Baca juga: Saipul Jamil Eksis Lagi di TV, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Buka Trauma Korban Pelecehan Seksual

KPI Pusat memberi sanksi jika dua televisi dan program tersebut terbukti melakukan glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil.

Dua program televisi itu mendapat kritik pedas masyarakat karena dianggap mengelu-elukan kebebasan Saipul Jamil.

"Kalau benar muatannya itu (glorifikasi kebebasan Saipul Jamil), tentu dapat sanksi karena buat resah publik," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Ajak Masyarakat Boikot Saipul Jamil, Komnas PA: Mantan Napi Pelecehan Seksual Tidak Boleh Diekspos

Baca juga: Saipul Jamil Muncul di TV Setelah Bebas, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Tidak Boleh Tampil!

Tayangan tersebut juga dianggap tidak memberikan edukasi dan informasi ke penonton, khususnya anak dan remaja.

Masyarakat melayangkan kritik sejak kebebasan Saipul Jamil dianggap berlebihan seperti menyambut pahlawan negara.

Muncul pula petisi di media sosial untuk memboikot Saipul Jamil dari dunia televisi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved