Kabar Artis

Saipul Jamil Eksis Lagi di TV, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Buka Trauma Korban Pelecehan Seksual

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya tidak meminta stasiun televisi untuk menghentikan eksistensi Saipul Jamil.

change.org
Petisi boikot Saipul Jamil tampil lagi di TV dan Youtube karena statusnya sebagai mantan napi pelecehan seksual anak dibawah umur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta ke stasiun televisi untuk berhati-hati saat menyiarkan materinya ke masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan KPI saat menanggapi ramainya masyarakat yang menolak Saipul Jamil tampil di televisi setelah bebas.

Saipul Jamil dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Saipul Jamil dan pedangdut Indah Sari meninggalkan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menggunakan mobil porsche merah, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil dibebaskan setelah 5 tahun menjalani hukuman akibat kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan.
Saipul Jamil dan pedangdut Indah Sari meninggalkan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menggunakan mobil porsche merah, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil dibebaskan setelah 5 tahun menjalani hukuman akibat kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Setelah dibebaskan, Saipul Jamil melakukan roadshow ke beberapa televisi meskipun statusnya adalah mantan napi pelecehan seksual anak dibawah umur.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya tidak meminta stasiun televisi untuk menghentikan eksistensi Saipul Jamil.

KPI minta seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesarkan dengan mengulang, membuat kesan merayakan) peristiwa Saipul Jamil.

Baca juga: Ajak Masyarakat Boikot Saipul Jamil, Komnas PA: Mantan Napi Pelecehan Seksual Tidak Boleh Diekspos

Baca juga: Saipul Jamil Muncul di TV Setelah Bebas, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Tidak Boleh Tampil!

KPI berharap stasiun televisi tidak memasukan muatan-muatan terkait penyimpangan seksual, narkoba, prostitusi, dan lainnya di lingkungan artis, khususnya Saipul Jamil.

"Kami meminta apa yang dialami artis atau publik figur bisa disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan ke edukasi publik," kata Agung Suprio, Senin (6/9/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa.

Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan.
Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Kami berharap lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya," katanya.

Agung Suprio meminta lembaga penyiaran tidak lagi membuka kembali trauma korban pelecehan seksual, terutama yang dilakukan Saipul Jamil. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved