SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Senin 6 September 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Jadwal dan lokasi SIM Keliling keliling Senin 6 September 2021 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

@TMCPoldaMetro
Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (6/6/2021).Foto ilustrasi: Pelayanan mobil Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (6/6/2021).

Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor, Depok Jumat 6 September 2021

Baca juga: Sejumlah Anak Muda di Jakarta Selatan Gelar Pasar dan Cek Tensi Gula Darah Gratis

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca juga: VIDEO : Aparat Polda Metro Jaya Bubarkan Kerumunan di Sebuah Kafe di Kemang

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Netizen Tak Tahu Beda KPI dan KPAI saat Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV Menuju 500.000 Ttd

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved