Kriminalitas

Roy Suryo Sebut Aplikasi Peduli Lindungi Konyol, Gampang Dibobol, Termasuk Data Vaksin Milik Jokowi

Roy Suryo Sebut Aplikasi Peduli Lindungi Konyol, Gampang Dibobol, Termasuk Data Vaksin Milik Jokowi. Berikut paparannya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Twittter
Roy Suryo 

Polisi Tangkap Pembobol Aplikasi Peduli Lindungi

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial HH dan FH yang menjual sertifikat vaksinasi palsu di aplikasi Pedulilindungi milik Kementerian Kesehatan. 

Modus operandi para tersangka dengan membobol masuk ke dalam sistem aplikasi tersebut dan menginput data pemesan sertifikat palsu tersebut.

"HH ini bekerja sebagai staf tata usaha di Kelurahan Muara Karang. Dia punya akses ke aplikasi tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021.

Fadil menerangkan cara ini ilegal, karena masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa memiliki sertifikat tersebut. 

Padahal, saat ini sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi sudah menjadi persyaratan berpergian hingga masuk mal.

Lebih lanjut, Fadil menerangkan untuk tersangka FH bertugas memasarkan jasa mereka di media sosial Facebook. Masyarakat yang ingin namanya masuk dalam sistem pedulilindungi cukup membayar Rp 320 ribu.

Hasil pengakuan sementara dia sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi," kata Fadil.

Tak cuma meringkus para pemalsu, polisi juga turut menangkap pemesan sertifikat vaksin palsu ini.

Di antaranya seorang pegawai swasta berinisial AN (21) di Pamulang, Tangerang Selatan serta seorang pegawai swasta berinisial BI (30) di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Fadil mengatakan penyidik masih mengembangkan dan mencari pemesan lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan agar mencabut sertifikat untuk 93 orang pemesan itu.

Atas pemalsuan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tengang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved