Kriminalitas
Gagal Menjambret, Dua Pemuda Ini Harus Tanggung Akibatnya, Wajah Bonyok dan Terancam Dibui
Kompol Ade Rosa Bustari mengatakan, kedua pelaku menjambret handphone milik Wiwid (41) jenis Samsung J2 Prime.
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Dua pelaku jambret bernama Fiqih (25) dan M Somad (24) babak belur dihakimi warga usai aksinya gagal di Jalan Cempaka Putih Tengah IV, dekat RS. Islam, Cempaka Putih Timur Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/9/2021), malam.
Beruntung nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan anggota Polsek Cempaka Putih yang datang ke lokasi kejadian.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa Bustari mengatakan, kedua pelaku menjambret hp jenis Samsung J2 Prime milik Wiwid (41)
Baca juga: Hati Istri Anggota DPRD Lebak Hancur, Mengaku Dianiaya usai Pergoki Suaminya VC dengan Cewek Lain
Awalnya Wiwid baru saja membeli pulsa di counter sekitar lokasi kejadian.
"Ketika korban selesai beli pulsa, dia jalan kaki mau ke rumahnya, nah tiba-tiba kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat No pol B- 5826-TFM mepet korban," kata Kompol Ade Rosa saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu (5/9/2021), malam.
Ade Rosa melanjutkan, ketika hpnya dijambret pelaku, korban langsung berteriak jambret.
Baca juga: Usai Heboh Temuan Terowongan Kuno, Warga Klaten Kaget Ikan Temon Raksasa Muncul di Dekat Terowongan
Teriakan korban mengundang warga sekitar lokasi dan membuat panik pelaku yang berusaha kabur.
"Tapi pas mau kabur karena panik, pelaku nabrak kendaraan lain di sekitar lokasi, kedua pelaku jatuh dan ditangkap warga," sambung Ade Rosa.
Lebih lanjut, aparat Polsek Cempaka Putih yang menerima laporan itu langsung ke lokasi kejadian.
Ternyata sesampai di sana kedua pelaku sudah babak belur di amuk oleh warga.
Baca juga: Rebutan Lahan Berujung Duel Maut, Pengamen Tewas Dibacok Teman Sendiri, Polisi Masih Kejar Pelaku
"Kami segera membawa pelaku ke Mapolsek supaya segera diproses secara hukum," jelas Ade Rosa. Kini kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (m29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wajah-dua-jambret-di-cempaka-putih-yang-babak-belur.jpg)