PT KAI Daop 1 Jakarta Masih Melarang Anak di Bawah 12 Tahun Naik KA, Ini Cara Pengembalian Tiketnya

PT KAI Daop 1 Jakarta tidak memperkenankan penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Editor: Lucky Oktaviano
Dok PT KAI Daop 1 Jakarta
Ilustrasi pengembalian tiket KA. PT KAI Daop 1 Jakarta merilis cara pengembalian tiket untuk anak di bawah usia 12 tahun yang masih dilarang untuk bepergian dengan KA. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama yakni tidak memperkenankan penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Aturan tersebut diterapkan secara ketat dengan mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, disebutkan bahwa bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Bisa Refund Tiket 100 Persen

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

  • Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
  • Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
  • Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
  • Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, di wilayah Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved