Artis Terjerat Narkoba

Ditetapkan Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara karena Nyabu, Coki Pardede: Chuakz

Coki Pardede meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Komika Coki Pardede (baju tahanan oranye) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba dan diancam hukuman 6 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polisi menetapkan komedian Coki Peradede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Coki Pardede pun memberikan reaksi usai jumpa pers penetapan tersangka dirinya

Reaksi yang diberikan Coki Pardede ini merupakan sebuah seloroh yang kerap kali ia gunakan ketika membuat konten YouTube terkait satire atau dark jokes bersama rekannya, Tretan Muslim.

"Chuakz," ujar Coki Pardede setelah jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).

Baca juga: Trending, 168 Ribu Orang Dukung Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi karena Dituding Pedofil

Kemudian Coki Pardede langsung dibawa oleh penyidik untuk kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemilik nama lahir Reza Pardede itu meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ujar Coki Pardede.

Coki Pardede mengatakan, kasus ini menjadi pelajarannya dan juga masyarakat agar tidak mencontoh perilaku tidak terpuji tersebut.

Baca juga: Komika Coki Pardede Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Jadi, biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu, biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," kata Coki Pardede.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba. Baca juga: Fakta Penangkapan Coki Pardede dan Video Lawasnya yang Kini Jadi Sorotan Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Baca juga: Desak Dipo Latief Tes DNA, Nikita Mirzani Ancam Sebarkan Foto Mantan Suaminya Sedang Memangku PSK

Coki Pardede, WL dan RA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tanggapan manajemen

Sebelumnya, Pihak Majelis Lucu Indonesia buka suara terkait kasus narkotika komika Coki Pardede.

Manajer Majelis Lucu Indonesia, Luigi membenarkan bahwa Coki Pardede ditangkap polisi Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (1/9/2021).

Dari penangkapan tersebut, Luigi menyebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Coki Pardede.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved