PPKM Darurat
PT KAI Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik KA Selama PPKM, Berikut Cara Pembatalan Tiketnya
PT KAI Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik KA Selama PPKM, Berikut Cara Pembatalan Tiketnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Larangan bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk menumpang kereta api (KA) masih berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung mulai dari 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021.
Selain itu, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," ungkap Eva dalam siaran tertulis pada Jumat (3/9/2021).
Terkait hal tersebut, pihaknya telah menyusun sejumlah tahapan dalam pengembalian tiket bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Vaksinasi Ribuan Warga Hari Ini
Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian bea diberikan 100 persen (diluar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
Baca juga: Disdik Kota Depok Terus Mantapkan Sejumlah Persiapan Jelang PTM Oktober Mendatang
Pembatalan tiket lanjutnya dapat dilakukan di sejumlah stasiun wilayah Daop 1, antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.
Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: BKN Umumkan 5 Skor SKD CPNS 2021 Terbaik di Hari Pertama 2 September 2021
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," jelasnya.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero), di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.