Pelecehan Seksual
Komnas HAM Panggil Aparat Polsek Gambir dan Pengurus KPI untuk Ungkap Kasus Pelecehan Seksual
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya segera memanggil aparat Polsek Gambir dan pengurus KPI untuk ungkap kasus pelecehan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses advokasi dari kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS terus berlanjut.
Komnas HAM akan mengirim surat panggilan kepada KPI dan Kepolisian Polsek Gambir pada pekan depan.
Baca juga: Gubernurnya Legowo Dikritik, 4 tahun Berturut-turut Indeks Demokrasi di Jakarta Tertinggi Nasional
"Kami akan berkirim surat hari senin atau selasa ke KPI atau kepolisian," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (3/9/2021).
"Kami akan meminta keterangan dengan detail-detail, terus harapannya berdua bisa merespons dengan cepat," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Beka, pemanggilan pihak KPI dimaksud untuk menggali keterangan perihal respons yang dilakukan oleh KPI dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.
"Inikan peristiwanya berulang. Terus siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespons peristiwa yang ada, trus soal SOP KPI dalam menghadapi kasus yang ada," sambung Beka.
Adapun pemanggilan kepada pihak kepolisian dimaksud untuk mendapatkan keterangan perihal pasal yang akan dikenakan dan rencana pihak kepolisian yang akan dilakukan.
"Terus kepolisian begitu, karena dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor ke pihak polisi dan katanya ditolak," katanya.
Baca juga: Animo Peserta Didik Cukup Tinggi, Wagub DKI Klaim PTM di Jakarta Berjalan Baik
"Terus hari Rabu (1/9/2021) malam sudah melaporkan ulang dan diterima. Nah kami ingin mendapat keterangan seperti langkah-langkah dari kepolisian, juga kira-kira pasalnya apa yang akan dikenakan, terus kemudian rencana dari kepolisian yang akan dilakukan," jelas Beka.
Menurut Beka, pihak Komnas HAM akan terus mengawal kasus yang menimpa MS.