Berita Kriminalitas

Kasus Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, Komnas HAM Bakal Panggil Pihak-oihak Terkait

"Yang jelas, kasus ini ada tindakan pidananya, yang kedua, kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM

Penulis: resign | Editor: Dedy
istimewa
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM membuka peluang memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pihak KPI dan Kepolisian Sektor Gambir terkait kasus perundungan pegawai KPI.  

WARTAKOTALIVE.COM --- Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembiaran terhadap tindakan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pekerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), diduga sebagai bentuk pelanggaran Ham. 

"Yang jelas, kasus ini ada tindakan pidananya, yang kedua, kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa? pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran Ham," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, pada Kamis (2/9/2021). 

Pasalnya, menurut keterangan tertulis yang ditulis oleh MS, kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2012.

Komnas HAM membuka peluang memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pihak KPI dan Kepolisian Sektor Gambir. 

Baca juga: NIK Terdaftar di Lembaga Lain Peserta Kartu Prakerja Gagal Lolos Seleksi, Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Bupati Cellica Nurrachadiana Izinkan Belajar di Sekolah Asalkan 70 Persen Pelajar Sudah Divaksin

Baca juga: IPW Laporkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Atas Dugaan Intimidasi Terlapor

"Kami akan minta keterangan dari pihak Polsek Gambir. Ini harus jelas konstruksi pemeriksaannya terlebih dahulu," tegas Beka. 

Sebelumnya, MS sudah melapor dugaan pelecehan seksual, penganiayaan dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020.

Namun, menurut keterangan tertulisnya, MS mengatakan laporannya sempat tidak ditanggapi.

Saat itu, pada laporan pertamanya pada tahun 2019, MS malah diminta petugas untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.

"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," Aku MS.

Setahun kemudian, MS kembali melapor ke Polsek Gambir untuk kedua kalinya. Ia melapor lantaran masih mendapat perundungan dari terduga para pelaku pegawai KPI.

Baca Berita Selengkapnya di TribunBekasi.com Berjudul : Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI, Komnas HAM: Ada Tindakan Pidananya, 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved