Kabar Artis
Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan, Hanya Jalani Hukuman 5 Tahun dan Tujuh Bulan di LP Cipinang
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman selama lima tahun dan tujuh bulan terkait kasus pencabulan dan suap.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman selama 5 tahun.
Selama menjalani hukuman, Saipul Jamil mendapatkan remisi 30 bulan.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan menyebutkan, Saipul Jamil menjalani hukuman selama lima tahun dan tujuh bulan.

Hukuman tersebut dijalani Saipul Jamil untuk kasus pencabulan dan suap pegawai pengadilan.
"Saipul Jamil mendapat remisi 30 bulan selama mendekam disini," kata Tonny Nainggolan di ruang kerjanya, Kamis (2/9/2021).
Saat ini Saipul Jamil dinyatakan telah bebas murni.
Baca juga: Dijemput Indah Sari Pakai Mobil Porsche Saat Dibebaskan dari Penjara, Saipul Jamil: Dia Super Setia
Baca juga: VIDEO Momen Saipul Jamil Bebas dari Penjara Setelah 5 Tahun, Naik Porsche Atap Terbuka
"Tidak ada wajib lapor, dia (Saipul Jamil) sudah bebas merdeka," kata Tonny Nainggolan.
Selama di penjara, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mudah menyesuaikan diri dengan warga binaan lain.
Saipul Jamil bahkan aktif dalam pembinaan musik di Lapas Cipinang dan peribadatan.

Saipul Jamil juga menunjukkan perubahan sikapnya selama berada di penjara dan berperilaku baik dengan warga binaan lain.
"Kami berharap Saipul Jamil bisa menyesuaikan dirinya ketika kembali ke masyarakat," ujar Tonny Nainggolan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)