SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Kamis 2 September 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Lokasi mobil SIM Keliling Kamis 2 September 2021 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

istimewa
Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (2/9/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), namun terbatas.

Kamis (2/9/2021) hari ini lokasi SIM Keliling tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Begitu juga untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Lobby Garuda Mall grand cakung Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim

Jam pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

 

Jakarta Selatan:

1. Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel

2. Bawah Layang Transjakarta Jalan M Saidi Petukangan Jaksel

Jam pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Jakarta Barat : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Izinkan LIB Gelar 9 Pertandingan Liga 1 dalam Seminggu

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Sim keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Level PPKM Turun, Trafik Penumpang Garuda Indonesia Mulai Meningkat

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. Pos Lantas Bambu Kuning

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri, Anies Berterimakasih kepada Tito Karnavian

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

Yogya Dramaga

Jam pelayanan: pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Galang Dukungan Warga untuk Luluskan Hak Interpelasi

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan:

1. Bintaro Plaza, jam pelayanan mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB

2. WTC Serpong, jam pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Persyaratan:

Baca juga: Forum Alumni Penerima Beasiswa 5.000 Doktor Kemenag dan Nuffic Neso Gelar Pelatihan Bahasa Belanda

- SIM asli yang hendak diperpanjang

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang

Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Metropolitan Mall Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Jam pelayanan: Pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Baca juga: Wagub DKI Bantah Tudingan PDIP Soal Potensi Pemborosan Rp 4,48 triliun soal Formula E

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. 

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved