Kabar Artis

Bahagia Setelah Dibebaskan dari Penjara, Saipul Jamil Nyanyikan Lagu 'Bebas' yang Dipopulerkan Iwa K

Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara, Kamis (2/9/2021) pagi.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara, Kamis (2/9/2021) pagi.

Saipul Jamil dinyatakan bebas murni setelah lima tahun mendekam di penjara menjalani hukuman kasus pencabulan dan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Saipul Jamil bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa pukul 09.00 WIB.

Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan.
Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. (Warta Kota/Jepri MA)

Saipul Jamil yang mengenakan kaos putih dan masker tampak senang saat keluar dari penjara dan bertemu keluarga serta kerabat yang sudah menantinya. 

Saipul Jamil kemudian terdengar menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan rapper Iwa K.

"Bebas lepas semua yang ada di hatiku," kata Saipul Jamil melantunkan lirik lagu Bebas sesaat setelah keluar dari gedung LP Cipinang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Saipul Jamil Dibebaskan Hari Ini Setelah Jalani Hukuman 5 Tahun

Baca juga: Sudah Kantongi Izin Angga Wijaya, Mengapa Dewi Perssik Tidak Ikut Jemput Pembebasan Saipul Jamil?

Saipul Jamil begitu ekspresif dan bahagia setelah menghirup udara segar. "I love you full," ujar Saipul Jamil.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016 hingga dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Tidak lama setelah itu, Saipul Jamil berurusan dengan KPK setelah terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan.
Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Suap dilakukan agar Saipul Jamil mendapat vonis ringan terkait kasus pencabulannya. 

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved