Berita Jakarta

Hari Pertama Penerapan Tilang Pelanggaran Ganjil Genap, Polisi Tilang 28 Orang Pengendara

Hari Pertama Penerapan Tilang Pelanggaran Ganjil Genap, Polisi Tilang 28 Orang Pengendara. Berikut Selengkapnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
ntmcpolri.info
Kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak 12 Agustus 2021 sebagai pengganti sistem penyekatan 100 titik di wilayah Jabodetabek. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penerapan tilang terhadap pelanggaran ganjil genap kembali diberlakukan pihak Kepolisian.

Kebijakan yang mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (1/9/2021) itu pihak Kepolisian berhasil menjaring sebanyak 28 pengendara bermotor yang dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Para pelanggara tersebut dijaring di tiga ruas jalan Ibu Kota, antara lain Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Guna menekan jumlah pelanggaran, Sambodo menyebutkan pihaknya masih melakukan penjagaan di mulut-mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Sehingga aparat yang bertugas masih dapat menghalau plat kendaraan mobil yang tidak sesuai ketentuan ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut.

Apabila ada mobil dengan plat tidak sesuai maka akan diminta untuk memutarbalik kendaraannya.

Baca juga: Menpora Zainudin Amali Tidak Mau Prestasi Para Atlet Indonesia Didapat karena By Accident Lagi

"Saya masih kombinasi berjaga di mulut jalan. Jadi ini masih bagian taraf pembelajaran masyarakat," tuturnya.

Sedari pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB sudah 28 kendaraan mobil yang terkena tilang ganjil genap.

"Sampai siang ini sudah 28 tilang terhadap ganjil genap. Semuanya tilang manual," ungkapnya.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Kornas Banten Minta Kepolisian Tindak Tegas Kasus Penimbunan Solar di Cilegon

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang ganjil genap di tiga ruas jalan Ibukota Jakarta.

Ketiga jalan yang mulai diberlakukan tilang ganjil genap ialah Jalan M.H Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said. Penerapan tilang berlaku Rabu (1/9/2021). (des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved