Berita Video

VIDEO Golok dan Kaos Ormas Jadi Barang Bukti Bagong Tukang Palak di Pondok Aren 

Riza mengatakan pelaku kerap beraksi seorang diri dalam tindak pidana kekerasan dengan saja berupa golok tersebut. 

Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN - E alias Bagong (48) hanya dapat tertunduk lesuh saat ditampilkan oleh pihak kepolisian di depan awak media sembari mengenakan kaos oranye bernomor 05 bertuliskan Tahanan Polsek Pondok Aren. 

Hal tersebut ditengarai aksinya yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan membawa senjata tajam (sajam).

"Jadi korban (ST) melaporkan telah terjadi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter HP di Jalan Ceger Raya," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa dalam konferensi persnya, Kota Tangsel, Selasa (31/8/2021).

Riza mengatakan pelaku kerap beraksi seorang diri dalam tindak pidana kekerasan dengan saja berupa golok tersebut. 

Menurutnya saat beraksi pelaku kerap kali membawa atribut organisasi masyarakat (ormas) untuk menakut-nakuti korbannya. 

Tak jarang saja tersebut diacungkan kepada para korbannya yang merupakan pedagang kios ataupun pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Kota Tangsel. 

Kata Riza tiap melangsungkan aksinya, pelaku kerap meminta uang senilai Rp 10.000 kepada tiap pedagang di kawasan sekitar. 

"Dengan membawa golok dipinggang sebelah kiri kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," jelasnya. 

Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun dan UU Darurat maksimal pidana 10 tahun kurungan penjara. (m23) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved