Senin, 13 April 2026

Melintas Sendirian di Jalan Maruga Raya Pamulang, Warga Dibegal dan Ditusuk Pisau Dapur

Seorang warga luka parah ditusuk pisau dapur saat melintas di Jalan Maruga Raya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan rilis di Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Seorang warga berinisial FZ luka parah ditusuk pisau dapur saat melintas di Jalan Maruga Raya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Ia dibegal oleh pria inisial JS alias J (21) saat melintas di jalan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kepolisian terkait begal pada 18 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Satu Orang yang Ditabrak Mobil Dinas TNI Meninggal Dunia, Satu Lainnya dalam Kondisi Kritis

"Kemudian tim bergerak lakukan penyelidikan. Enggak selang berapa lama kami berhasil amankan tersangka inisial JS alias J (21) pada 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri dalam keterangan rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Saat diperiksa, ternyata JS sudah tiga kali melakukan begal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Setiap aksinya, JS selalu membawa pisau dapur untuk mengancam korban.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Gulung Komplotan ABG Sadis yang Suka Membegal Pengendara Motor di Malam Hari

Bahkan pada salah satu korban, JS tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur.

Karena JS beraksi sendiri, biasanya ia menyasar korban yang mengendari motor seorang diri dan tengah bermain handphone.

"Terakhir korban FZ ditusuk di Pamulang, Tangerang Selatan," jelas Yusri.

Korban yang terluka berhasil melarikan diri dan melapor ke pos polisi terdekat.

Baca juga: Sembilan ABG Komplotan Begal Bercelurit di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Pelaku Lagi Masuk DPO

Yusri mengungkapkan hasil keterangan JS ia sudah beraksi tiga kali.

Namun polisi masih mendalami tidak tertutup kemungkinan JS melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved