Berita Bekasi

Limbah Medis di Bekasi Utara Diduga dari Klinik Hewan, Rahmat Effendi Geram, Ancam Cabut Izin Usaha

Rahmat Effendi menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku pembuang limbah medis.

Ist
Limbah Medis di Bekasi Utara 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan berserakan di area tanah kosong yang berada di depan Telaga Bening Residence, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Jumat (28/08/21) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bekasi Utara Jalaluddin mengatakan, bahwa penemuan limbah tersebut ditemukan oleh warga yang sedang melintas dekat lokasi tersebut.

Adapun limbah itu sebelumnya berada di sebuah karung.

"Ada penemuan bukti bayar, Keterangannya dari dokter hewan, itu dari Pet Shop (Klinik Hewan)," ucap Jalaluddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/08/21).

Baca juga: Sosok Ramdan, Anak Penyortir Barang Bekas yang Lulus Bintara Polri

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Tegaskan Sudah 36 Persen Warga Kabupaten Bekasi yang Divaksin

Lalu, warga yang diketahui adalah seorang pria yang sedang mengajak anaknya bermain tersebut, menghampiri karung yang kondisinya sudah terbuka.

Diketahui, seorang bapak yang membawa anaknya itu bernama Abdullah.

"Menurut informasi warga, bahwa penemuan limbah medis itu sudah dilaporkan ke linmas, lalu linmas melaporkan ke kelurahan, setelah itu Babinsa dan bimaspol meneraskan ke pihak kepolisian Bekasi Utara," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, setiap warga yang mengetahui hal tersebut agar segera melaporkan ke kelurahan ataupun kepolisian agar tidak timbul persepsi lain.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Sebut PTM Terselenggara Jika Orang Tua Murid Siap

"Siapa saja warga maupun klinik-klinik yang memang membuang alat medis, harap membuangnya ke sebuah tempat khusus pembuangan limbah medis."

"Dan kepada masyarakat jika melihat itu harap segera melaporkan, jangan nanti alat alat medis tersebut menjadi konsumsi warga yang tak mengetahui penggunaan alat alat medis itu," ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi atas munculnya peristiwa tersebut, ia mengatakan bahwa limbah suntikan tersebut berasal dari klinik hewan.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Sebut Distribusi Obat yang Terhambat Membuat Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Molor

"Kalau limbahnya bukan limbah medis dari rumah sakit, tapi dari sebuah klinik hewan pet shop," kata Rahmat kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Pepen ini juga menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku pembuang limbah medis.

Adapun sanksi tersebut ialah mencabut izin usaha.

"Kalau itu yang melakukan adalah rumah sakit, pasti cabut izinnya" ucapnya.

Lanjutnya, untuk kejadian penemuan limbah medis telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved