Berita Nasional

Yahya Waloni Ditangkap, Ali Ngabalin Berharap 'Profesor Abal-abal' Cepat Menyusul, Rocky Gerung?

Ngabalin berharap agar sosok yang ia sebut sebagai 'prof abal-abal' bisa segera ditangkap seperti Yahya Waloni.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi  kabar ditangkapnya penceramah Yahya Waloni.

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya membekuk Yahya Waloni atas dugaan kasus penistaan agama.

Yahya Waloni dibekuk di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

Ngabalin meminta agar Yahya menjadikan penangkapan itu sebagai pelajaran.

Ia juga berharap agar sosok yang ia sebut sebagai 'prof abal-abal' bisa segera ditangkap seperti Yahya Waloni.

Baca juga: Kembali Raih WTP dari Kemenkeu, Laporan Keuangan Perpusnas Diapresiasi Komisi X DPR RI

Baca juga: Dari 48 Nama, Tommy Soeharto Paling Disorot di Kasus BLBI, Pengamat Curiga Ada Motif Politisasi

Meski demikian, dia tidak menyebut nama sosok yang dia maksudkan itu, meskipun diketahui selama ini dia kerap berseteru dengan Rocky Gerung.

"Si prof abal-abal semoga cepat menyusul. Yahya apa kabar ngana dinda? Belajar yang banyak klu msh mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang ali," tulis Ngabalin di Twitter, Jumat (27/8/2021).

Ngabalin menilai, pihak kepolisian telah menjalankan amanat Undang-undang dengan menangkap Yahya Waloni.

"BARESKRIM telah melaksanakan amanah UU. Negeri kita harus bersih dari pengaruh FUNDAMENTALIS&RADIKALISME kampungan.#PolriAndalanKita," imbuhnya.

Baca juga: Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum: Muatan Politisnya Sangat Kental

Yahya Waloni ditangkap karena dituding menistakan agama.

Yahya Waloni sendiri tampak bungkam saat digiring polisi ke Gedung Bareskrim Polri.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, Yahya tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut.

Dia hanya melemparkan salam sungkem kepada wartawan.

Setibanya di lokasi, Yahya langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Ia dibawa langsung oleh Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji ke ruang pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Ciduk Ustaz Yahya Waloni di Kediamannya, Ferdinand Girang: Kau Tanggung Resikomu Yahya!

Sejak penangkapan Muhammad Kace beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.

Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Christian menyatakan ceramah Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Ibas Raih Gelar Doktor dengan IPK 4.00, Eko Kuntadhi Beri Sindiran Menohok: Einstein Bakal Minder

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," ujarnya.

Dalam pelaporan ini, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved