Kriminalitas
Polda Metro Jaya Akan Pertemukan David Noah dengan Pelapor Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,1 Miliar
Polda Metro Jaya Akan Pertemukan David Noah dengan Pelapor Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,1 Miliar. Berikut Alasannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penyidik akan mempertemukan David Kurnia Albert alias David Noah dengan pelapor Lina Yunita, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang Rp 1,1 miliar pada Senin (30/8/2021) pekan depan.
Konfrontasi digelar untuk memastikan apakah benar David sudah membayar sebagian uang yang diperkarakan pelapor.
"Rencananya hari Senin pekan depan, kita akan konfrontasi antara terlapor dan pelapor. Kita pertemukan. Kenapa? Karena waktu pemeriksaan dari Rp 1,150 miliar yang diperkarakan, D mengaku sudah membayar sebagian," kata Yusri, Jumat (27/8/2021).
Menurut Yusri, kedua belah diminta membawa bukti-bukti untuk mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan.
"Nanti kalau sudah ketemu, dan D berniat untuk melunasinya, sisanya disesuaikan dengan yang sudah dibayar sebelumnya, maka kita akan upayakan restorative justice," katanya.
Baca juga: Pelatih Persita Widodo Cahyono Putro Sebut Persipura Sebagai Tim yang Diperhitungkan di Liga 1 2021
Sementara itu, kata Yusri dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa dua terlapor lainnya berinisial YS dan WAS.
Keduanya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus lain.
"Kemarin sore kita sudah lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Sandiaga Uno Optimis Pariwisata Pulih & Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Revitalisasi Danau Maninjau
Seperti diketahui seseorang bernama Lina Yunita membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan David Noah, Yudhi Sulistiyono, dan kawan-kawan, ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/2021) lalu.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Berdasarkan informasi, perkara ini berkaitan dengan proyek pembuatan kapal.
Kasus ini bermula ketika para terlapor meminta bantuan kepada pelapor untuk talangan dana terkait operasional proyek.
Terlapor menjanjikan akan mengembalikan dana dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Korban kemudian memberikan uang dengan total sebanyak Rp 1,150 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu para terlapor diduga ingkar janji. (bum)