Formula E

Anies Baswedan Bakal Jelaskan soal Formula E yang Diinterpelasikan Dewan

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan menjelaskan secara rinci mengenai detail ajang balap Formula E, termasuk studi kelayakan yang dipertanyakan dewan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat menunjukkan dokumen hak interpelasi Formula E yang disampaikan lima inisiator. 

“Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDI Perjuangan dan Fraksi PSI untuk menyerakan tanda tangan. Di sini saya terima, saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam paripurna,” kata Prasetio kepada wartawan pada Kamis (26/8/2021).

Prasetio mengatakan, bakal memerintahkan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan untuk membuatkan jadwal paripurna itu.

Pasalnya, pengajuan hak interpelasi sudah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, hak interpelasi bisa terwujud bila ada 15 anggota dewan yang mengajukan, dan lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Anggota Dewan Saling Selisih Paham, Interpelasi Formula E Dianggap Bikin Pusing Warga Ibu Kota

“Secepatnya atau minggu depanlah (dirapatkan lewat Bamus),” ujarnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved