Berita Jakarta
33 Anggota DPRD DKI Ajukan Interpelasi Formula E, Anies Baswedan: Biarkan Itu Berjalan
33 Anggota DPRD DKI Ajukan Interpelasi Formula E, Anies Baswedan: Biarkan Itu Berjalan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengambil pusing niat 33 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengajukan hak interpelasi padanya soal rencana Formula E Juni 2022 mendatang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyebut, interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota legislatif.
“Itu hak dewan dan diproses di dewan, jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD. Biarkan itu berjalan, diproses di internal dewan,” kata Anies usai meresmikan Masjid At-Tabayyun di Komplek Taman Villa Meruya, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (27/8/2021).
Anies mengatakan, sebagai pihak eksekutif pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan internal legislatif.
Usulan tersebut juga akan diproses oleh internal DPRD melalui beberapa mekanisme, misalnya rapat pimpinan gabungan (rapimgab), rapat Badan Musyawarah (Bamus) hingga ke rapat paripurna.
Baca juga: Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Pastikan Kesiapan Stadion dan Arena Akuatik PON ke-XX Papua
“Itu bukan menyangkut kami, ini adalah usulan di dalam dewan yang nanti akan diproses secara internal di dalam dewan,” ujar Anies.
Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta kompak mengerahkan seluruh anggotanya atau full team untuk mengajukan hak interpelasi.
Totalnya, ada 33 anggota yang terdiri dari 25 anggota dari PDI Perjuangan dan delapan anggota dari PSI.
Hak interpelasi digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana turnamen Formula E yang digelar pada 2022 mendatang.
Dewan menilai, hendaknya turnamen dibatalkan dan duit dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Bantu Korban Kebakaran Kampung Pulo Jatinegara, Sahabat Ganjar Bagikan Ratusan Paket Sembako
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bahkan telah menerima berkas dukungan untuk mengajukan hak interpelasi.
Sebagai Penasehat Fraksi PDI Perjuangan, Prasetio juga membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan terhadap hak interpelasi.
“Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDI Perjuangan dan Fraksi PSI untuk menyerakan tanda tangan. Di sini saya terima, saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam paripurna,” kata Prasetio kepada wartawan pada Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Pasca Diperiksa Polisi, Terindikasi Terkena Serangan Jantung
Prasetio mengatakan, bakal memerintahkan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan untuk membuatkan jadwal paripurna itu.
Pasalnya, pengajuan hak interpelasi sudah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, hak interpelasi bisa terwujud bila ada 15 anggota dewan yang mengajukan, dan lebih dari satu fraksi. “Secepatnya atau minggu depanlah (dirapatkan lewat Bamus),” ujarnya. (faf)