Berita Jakarta

Lima Inisiator Hak Interpelasi DPRD DKI Ajukan Permohonan dan Bukti Tanda Tangan kepada Pimpinan

5 Inisiator Hak Interpelasi DPRD DKI soal Formula E Ajukan Permohonan dan Bukti Tanda Tangan kepada Pimpinan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat menunjukkan dokumen hak interpelasi Formula E yang disampaikan lima inisiator. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Lima inisiator hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap Formula E telah mengajukan permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dokumen itu diserahkan kepada Prasetio di lantai 10 gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (26/8/2021) petang.

Lima inisiator itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka adalah Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.

Kepada wartawan, Rasyidi mengungkapkan ada lima temuan yang menjadi dasar pihaknya menginisiasi hak interpelasi Formula E Jakarta.

Hak interpelasi diajukan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana turnamen Formula E pada 2022 mendatang.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD,” kata Rasyidi pada Kamis (26/8/2021).

Dia menuturkan, salah satu poin keberatan terkait Formula E adalah dalam situasi pandemi yang tidak menentu seperti saat ini.

Semua angaran seharusnya diutamakan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pagelaran balapan yang tidak ada kepentingannya bagi masyarakat.

Baca juga: Dukung UMKM Lokal Mendunia, Maya Miranda Ambarsari Luncurkan Interconnect Data

“Uang Commitment Fee yang dibayarkan kepada Formula E itu bisa untuk membiayai sekolah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19, bukan malah untuk penyelanggaran balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian bahkan jauh sebelum adanya pandemi,” ujar Rasyidi.

Selain itu, hal yang disorot adalah terkait tidak transparannya proses perhitungan pembiayaan Formula E yang sudah disorot oleh BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

BPK menilai DKI tidak cermat dalam melakukan memperhitungkan pola pembiayaan, sehingga sangat berpotensi untuk merugi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Untuk Dosis Pertama Sudah Menjangkau 646.816 Orang atau 32 Persen

Selanjutnya, Fraksi PDIP Perjuangan akan terus memperjuangkan hak interpelasi, sehingga wacana penyelanggaraan Formula E bisa menjadi transparan.

Sekaligus memperjuangkan untuk pembatalan penyelanggaraan ini tahun 2022 dan seterusnya.

“Hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD,” jelasnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Untuk Dosis Pertama Sudah Menjangkau 646.816 Orang atau 32 Persen

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI berencana menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved