Berita Jakarta

DPRD Ramai Ajukan Hak Interpelasi Anies Soal Formula E, Dirut Jakpro Diberhentikan dari Jabatannya

DPRD DKI Jakarta Ramai Ajukan Hak Interpelasi Anies Soal Formula E, Dirut Jakpro Diberhentikan dari Jabatannya. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
DWI Wahyu Daryoto, Direktur Utama JakPro 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto diberhentikan dari jabatannya mulai Rabu (25/8/2021).

Pemberhentian Dwi bersamaan dengan polemik hak interpelasi DPRD DKI Jakarta soal Formula E.

Adapun Jakpro dalam ajang balap itu bertindak sebagai penyelenggara Formula E.

Selain Dwi, para pemegang saham juga memberhentikan dua direksi lain, yaitu Mohammad Hanief Arie Setianto dari jabatan Direktur Perusahaan dan Hadi Prabowo dari jabatan Komisaris Perusahaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Riyadi, menyampaikan pemberhentian tiga orang itu berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS).

Dalam rapat itu, KPPS juga mengangkat anggota direksi dan Komisaris PT Jakpro.

Baca juga: Bakal Bangun Stasiun KRL di Jakarta International Stadium, Anies Surati Menteri Perhubungan

“Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dilakukan melalui KPPS di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jakarta Propertindo (Perseroda), tanggal 25 Agustus 2021,” kata Riyadi berdasarkan keterangannya pada Kamis (26/8/2021).

Riyadi mengatakan, untuk jabatan Dirut PT Jakpro sekarang diisi oleh Widi Amanasto. Sebelumnya, Widi menjabat sebagai Direktur Bisnis Telkom Property.

Baca juga: Anies Minta Pemangku Kepentingan Tak Hanya Kendalikan Covid-19, Tapi Siapkan Skenario Pasca Pandemi

Sedangkan Gunung Kartiko menjadi Direktur Perusahaan dan M.Hudori sebagai Komisaris Perusahaan. Kata dia, pergantian pimpinan suatu jabatan, baik itu karena promosi maupun rotasi dalam sebuah perusahaan/instansi, adalah suatu peristiwa yang biasa terjadi.

“Hal ini seiring dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan, yang juga berkaitan dengan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan,” ujar Riyadi.

Baca juga: Lima Inisiator Hak Interpelasi DPRD DKI Ajukan Permohonan dan Bukti Tanda Tangan kepada Pimpinan

Dia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta dan PT Jakpro juga menyampaikan terima kasih kepada para pejabat yang diberhentikan atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan selama bertugas memangku jabatan Direksi dan Komisaris.

Sementara kepada Direksi dan Komisaris yang baru, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam meningkatkan kinerja/kemajuan perusahaan, dan mendukung program-program Pemerintah DKI Jakarta.

“Khususnya untuk menuntaskan penugasan-penugasan yang diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), serta mengembangkan bisnis perusahaan ke depan,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved