Ini Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh di masa pemberlakuan PPKM level 3.

Editor: Murtopo
Warta Kota/Joko Supriyanto
Calon penumpang kereta yang akan melakukan perjalanan sedang mendaftar untuk melakukan tes GeNose sebagai syarat naik kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. 

Dalam siaran pers PT KAI yang dikutip Tribun VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa PT KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

"Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya. 

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Bisa Refund Tiket 100 Persen

Baca juga: INGAT! Mulai Senin Ini Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Berkas Vaksin dan Bebas Covid-19

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

SELENGKAPNYA BACA DI SINI >>>

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved