Berita Jakarta
SJUT sudah Tersedia, DKI Ancam Potong Kabel Jaringan Utilitas yang masih Membentang di Udara
Sebelumnya, pemerintah daerah mematok tarif sekitar Rp 10.000 per meter untuk jaringan utilitas di udara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengancam bakal memotong jaringan utilitas yang masih membentang di udara. P
asalnya pemerintah daerah telah membuatkan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di bawah tanah, meski lokasinya belum menyeluruh.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, SJUT yang siap digunakan baru tersebar di empat lokasi.
Baca juga: Apjatel Dukung Pemprov DKI Relokasi Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah
Di antaranya Jalan Mampang Prapatan, Jalan Cikajang, Jalan Senopati dan Jalan Suryo.
Namun dari empat lokasi itu, baru delapan pemilik jaringan yang bersedia direlokasi ke SJUT di Jalan Mampang Prapatan.
Sementara pemilik jaringan utilitas lain memilih menunda pemindahan dengan alasan beragam.
“Ini yang di Jalan Mampang Prapatan sudah 100 persen selesai, operator ada 40 tapi yang sudah sepakat PKS (perjanjian kerja sama) ada delapan dan baru 20 persen. Yang saya tanya, 80 persen lagi itu ngapain?,” ujar Hari saat webinar bertajuk Keadilan Kabel Jakarta pada Selasa (24/8/2021).
Hari heran dengan sikap para pemilik jaringan utilitas yang terkesan abai dengan upaya pemerintah membuat SJUT. Padahal, kata dia, mereka sudah sepakat untuk pindah ke SJUT saat paparan forum discussion group (FGD) beberapa waktu lalu.
“Sekarang saya tugasnya selaku Pemprov DKI, saya menjadi regulator dalam menegakkan aturan main. Kalau teman-teman nggak mau turun (pindahkan kabel ke bawah tanah) kembali lagi mau saya potong-potongin karena yang di atas (kabel) itu nggak ada izin,” kata Hari.
Baca juga: Wacana Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta, SMAN 13 Tunggu Keputusan Disdik
Menurutnya, SJUT merupakan hal yang mendesak karena demi estetika kota dan kenyamanan para pejalan kaki di jalur pedestrian.
Sejak 2019 lalu, Pemerintah DKI telah mendorong adanya perubahan jaringan utilitas dari membentang di udara menjadi pindah ke bawah tanah melalui SJUT.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Kedua regulasi itu menjelaskan, penempatan jaringan utilitas harus berada di bawah tanah.
Selain itu, Perda juga mengatur SJUT dibangun oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan istansi atau swasta.
Sementara Pergub menjelaskan, penyediaan SJUT dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari bilang, harusnya operator telekomunikasi berpikir karena mereka selama ini telah diuntungkan dengan biaya retribusi yang rendah dengan pemasangan kabel di udara.
Sebelumnya, pemerintah daerah mematok tarif sekitar Rp 10.000 per meter untuk jaringan utilitas di udara yang dibayar sekali saat awal pemasangan.
“Selama ini memang dikenakan tarif sekali pada saat retribusi awal, tidak tiap tahun. Tapi apakah itu adil? Jangan sampai para operator, mohon maaf dengan bisnis yang luar biasa tapi kontribusi kepada pemda tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Hari menilai, jaringan utilitas yang membentang di udara merupakan konsep lama.
Baca juga: Lomba Mural Digelar di Yogyakarta, Mural yang Paling Cepat Dihapus Aparat Menjadi Pemenangnya
Kini, semua jaringan harus berada di bawah tanah demi estetika kota, apalagi Jakarta berstatus Ibu Kota Negara yang banyak didatangi wistawan domestik atau mancanegara.
“Masak Ibu Kota masih ada kabel di udara, kita lihat di negara lain nggak ada lagi kabel bergelantungan di udara,” imbuhnya.
Karena itulah, kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan dua BUMD untuk membuat SJUT di Ibu Kota.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditunjuk berdasarkan Pergub Nomor 110 tahun 2019 dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditunjuk berdasarkan Pergub Nomor 70 tahun 2020.
Pembangunannya kurang lebih 100 kilometer di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Untuk Jakpro membangun SJUT di 22 ruas jalan di Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di Jakarta Timur.
Baca juga: Gudang Ekspedisi di Tamansari Terbakar, Rugi Sampai Rp1,5 Miliar
Sedangkan Sarana Jaya membangun SJUT di 12 ruas jalan di Jakarta Barat dan 24 ruas jalan di Jakarta Pusat.
Sementara bagi ruas jalan yang belum dibangun SJUT, jaringan tetap direlokasi dari membentang di udara ke jaringan sementara di bawah tanah.
“Apabila di ruas jalan itu belum ada SJUT, sifatnya sementara seperti yang kami lakukan 2019 lalu di Jalan Cikini, Jalan Kemang, Jalan Prof. Dr Satrio, Jalan Salemba Raya. SJUT nggak ada yah sudadh yang penting turun ke bawah tapi sifatnya sementara,” jelasnya. (faf)