Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Pembelian Tanah Makam Covid-19 Distamhut DKI Dinilai Boros Rp 3,33 Miliar

Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI Justin Adrian mengatakan, temuan pembelian tanah makam Covid-19 berdasarkan audit dari BPK Perwakilan DKI.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI, pengadaan lahan makam Covid-19, kata dia, dinilai lebih mahal Rp 3,33 miliar, sehingga berpotensi terjadi pemborosan anggaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pembelian tanah makam Covid-19 yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dinilai terjadi pemborosan hingga Rp 3,33 miliar.

Pengadaan lahan makam di Jalan Sarnaja, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu menggunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 senilai Rp 71,24 miliar.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian mengatakan, temuan itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Pengadaan lahan itu, kata dia, dinilai lebih mahal Rp 3,33 miliar, sehingga berpotensi terjadi pemborosan anggaran.

Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi.

Namun pihaknya heran Distamhut DKI Jakarta meminta anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah.

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor dan Depok Selasa 24 Agustus 2021

Baca juga: Bayi Menggemaskan yang Dibuang di Masjid Al-Muhajirin Tangerang Baru Berusia 6 Jam

“Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, pemerintah daerah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, tapi tidak juga dijawab kepala daerah,” kata Justin Adrian berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/8/2021).

Menurut Justin, total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 adalah Rp 219 miliar.

Realisasinya sebesar Rp 186,24 miliar untuk membeli tanah makam yang tersebar di lima lokasi.

Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari enam bidang.

Baca juga: UPDATE Jadwal SIM Keliling Selasa 24 Agustus 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi

Harga satuan untuk empat bidang tanah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi dan dua bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi.

Justin bilang, BPK menemukan empat kejanggalan pengadaan tanah ini. Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana.

Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga.

Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu elevasi tiga meter di bawah Jalan Sarjana.

Baca juga: Polisi Pastikan Temuan Sesosok Mayat yang Gegerkan Warga Jurangmangu Barat Meninggal karena Sakit

Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved