PPKM Darurat
Kembali Dibuka, Stadion GBK Kembali Ramai Warga Berolahraga
Kembali Dibuka, Stadion GBK Kembali Ramai Warga yang Berolahraga. Pemandangan itu terlihat pada Akhir Pekan ini
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SENAYAN - Seiring dengan melandainya kasus covid-19, sejumlah ruang terbuka di wilayah Ibu Kota mulai kembali dibuka sejak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Satu di antaranya adalah kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kawasan tersebut kembali dibuka untuk umum oleh pihak pengelola.
Baca juga: Kerap Minta Uang ke Pengunjung SPBU, Sejumlah Anak Punk Ditertibkan Satpol PP di Cengkareng
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Minggu (22/8/2021) pukul 09.29 WIB, puluhan orang memadati kawasan Stadion GBK untuk berolahraga.
Pengunjung ada yang sedang bermain bulu tangkis, jogging, dan ada juga yang datang hanya untuk sekadar berfoto.
Sebelum memasuki kawasan Stadion GBK, para pengunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang ada.
Seperti mematuhi protokol kesehatan yang dimulai dengan memakai masker dan dicek suhu tubuh oleh petugas.
Baca juga: Arief R Wismansyah Bangga pada Warga Karawaci yang Berjuang Mengangkat Derajad Produk UMKM
Kepala Divisi Humas GBK Dwi Putranto mengungkapkan, pengunjung diwajibkan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dari aplikasi Peduli Lindungi.
“Untuk masuk kawasan GBK sudah dibuka untuk masyarakat umum, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Wartakotalive.com.
Baca juga: Calon Penumpang KA Batal Berangkat Karena Tak Penuhi Persyaratan, Tiket Diganti 100 Persen
“Untuk masuk Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), pengunjung harus memindai atau scan QR Code di pintu masuk,” tambah Dwi.
Aturan soal berolahraga di ruang terbuka diatur Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19 tanggal 17-23 Agustus 2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: Rising Star Indonesia Dangdut Masuk Babak Final, Pesan Ayu Ting Ting ke Peserta: Jangan Cepat Puas!
Masyarakat yang berolahraga juga wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin coronavirus diseaset atau Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Diatur pula jam operasional fasilitas olahraga sampai pukul 20.00 WIB hingga jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal. (m31)
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|