Otomotif

Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Gratis Denda, Ada Program Triple Untung, Simak Penjelasannya

Bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB gratis denda lantaran adanya program triple untung, apa itu?

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi - Bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB gratis denda lantaran adanya program triple untung, apa itu? 

Besaran diskon ditentukan berdasarkan tanggal jatuh tempo tunggakan PKB.

Ilustrasi - pengurusan pajak kendaraan
Ilustrasi - pengurusan pajak kendaraan bermotor (Ilustrasi Wartakotalive/Galih)

Diskon:

- 2 persen pada saat 30 hari sebelum sampai saat jatuh tempo

- 4 persen 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

- 6 persen 60 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

- 8 persen 90 sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

- 10 persen 120 sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

Dani mengharapkan agar tingkat kepatuhan bertambah seiring digencarkannya program triple untung.

Terlebih lagi, dari total 1,5 juta kendaraaan, 34 persen di antaranya belum melakukan daftar ulang.

Uji Coba Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) banyak diminati masyarakat.

Sejak diuji coba tanggal 21 Juli 2021 hingga 13 Agustus 2021 sudah sebanyak 36.531 orang yang  menganduh atau mengakses aplikasi tersebut.

Dari jumlah itu 18.860 kendaraan sudah melakukan pendaftaran sementara sebanyak 5.131 berhasil melakukan pembayaran dengan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 6.927.823.956 dan nilai SWDKLJ Rp 403.544.500.

Signal adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat lakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak ranmor dan SWDKLJ.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan kapan dan dimana saja, one stop service.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved