Berita Nasional
Lulus Diklat Wawasan Kebangsaan, 18 Pegawai KPK Dinilai Kedepankan Amanat Pemberantasan Korupsi
Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi pada bulan Mei 2021.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan yang dijalani 18 pegawai KPK dinyatakan telah selesai pada Jumat (20/8/2021).
Dalam penutupan Diklat di Universitas Pertahanan, mereka diusulkan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan, mereka adalah orang-orang yang mencintai lembaga KPK.
Mereka juga dinilai mengedepankan amanat pemberantasan korupsi dalam UU daripada ego pribadi.
Baca juga: 56 Pegawai Tak Lulus TWK Tetap akan Dipecat, Pimpinan KPK: Kami Menjalankan Perintah Hukum
Baca juga: Sebut 51 Pegawai Warna Merah dan Tak Bisa Dibina Lagi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
Adapun 18 pegawai itu merupakan bagian dari 24 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), namun dianggap masih bisa dibina.
Sementara enam pegawai lainnya tidak bersedia mengikuti Diklat ini.
“Kita semua patut menyampaikan selamat dan rasa hormat,” kata Ahmad berdasarkan keterangannya pada Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya, Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi pada bulan Mei 2021.
Baca juga: Muncul Petisi untuk Pecat Firli Bahuri, Ngabalin Ingatkan Jangan Seret Jokowi dalam Masalah di KPK
Arahan presiden, bila ada kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan di level individu maupun organisasi.
“Artinya ada kemantapan pegawai KPK untuk mengabdikan diri di lembaga anti korupsi tersebut,” ujar Ahmad.
Dia mengatakan, pengabdian di lembaga antirasuah hakikatnya adalah wujud bela bangsa dan bela negara. Peralihan pegawai KPK juga merupakan amanat UU.
Artinya dalam praktik sehari-hari menjalankan tugasnya, semua insan KPK harus menjadikan amanat konstitusi sebagai satu-satunya pegangan. Tidak boleh goyah diintervensi apalagi hanya karena opini.
Selain itu, peralihan pegawai KPK menjadi ASN juga harus dilihat sebagai pematangan sistem kepegawaian dan menejerial SDM di KPK.
Baca juga: Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Nilai Firli Bahuri Cs Hina dan Rendahkan Kehormatan KPK
Fakta adanya friksi-friksi yang mendominasi di internal KPK pada periode lalu harus dan tidak boleh kembali terjadi lagi.
“Sistem kepegawaian dan menejerial yang lebih mapan menjadi tuntutan bagi KPK bekerja lebih optimal sesuai UU dan harapan masyarakat. Masyarakat pun pasti akan mengawasi terus kerja-kerja KPK,” jelasnya. (faf)