Pemilu 2024

Pimpinan DPD: Alasan Pandemi Tak Terlalu Siginifikan Tunda Pemilu Hingga 2027

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespons isu perpanjangan jabatan presiden hingga 2027.

breakingnews.co.id
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjelaskan, dalam pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. 

3. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

4. Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

5. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

6. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.

Jakarta, 17 Agustus 2021

Humas KPU RI.

Baru Konsinyasi, Jadwal Pemilu-Pilkada 2024 pada 28 Februari dan 27 November Belum Final

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved