Berita Jakarta
Pikirkan Nasib Lansia, Pemprov DKI Perpanjang Durasi Makan di Warteg hingga Restoran jadi 30 Menit
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang durasi konsumen makan di restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan sejenisnya menjadi 30 menit.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019, dan aturan itu mulai berlaku sejak 17-23 Agustus 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pada kebijakan sebelumnya durasi makan di tempat hanya 20 menit.
Namun setelah melewati kajian dan kasus Covid-19 mulai melandai, pemerintah kemudian melonggarkan durasinya menjadi 30 menit atau diperpanjang 10 menit.
“Kan awalnya dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda-muda. Jadi dicari angka yang lebih pas, kurang lebih 30 menit,” kata Ariza pada Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Erick Thohir Angkat Tokoh GP Ansor Rahmat Hidayat Pulungan Jadi Komisaris di Kimia Farma
Meski begitu, mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini tetap meminta warganya untuk makan di rumah. Kata dia, makan di rumah lebih terlindungi dari bahaya terpapar Covid-19 dibanding makan di luar.
“Kami minta tetap makan di rumah, tapi kalau ke kantor yah makan di kantor di ruang kerja atau meja masing-masing, jangan berkerumun,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat yang belum divaksin agar mendatangi sentra vaksinasi atau mendaftar lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Sebab vaksin akan dijadikan syarat administrasi untuk berkegiatan di Jakarta.
Baca juga: Duel Penuh Emosi Antara Istri Sah dan Pelakor di Kebun Karet, Pelakor Tewas Bersimbah Darah
“Ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id,” kata Anies berdasarkan keterangannya pada Rabu (18/8/2021).
Anies mengatakan, pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah orang yang divaksin dosis satu di Jakarta mencapai 9.190.936 orang, sedangkan dosis kedua mencapai 4.449.098 orang.
Baca juga: Dulu Diratakan Ahok hingga Warganya Mengungsi,Begini Wajah Baru Kampung Akuarium yang Dibangun Anies
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
-Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
-Hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;