Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Anam menyatakan, proses penyelesaian pemeriksaan dan penyelidikan ini telah dilakukan dalam waktu yang lama.

ISTIMEWA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang dilaporkan oleh pegawai KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang dilaporkan oleh pegawai KPK.

"Kami telah menyelesaikan laporan pemantauan dan penyelidikan untuk kasus yang diadukan oleh pegawai KPK."

"Yang kena dampak atas asesmen TWK tersebut," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/8/2021).

Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021

Anam menyatakan, proses penyelesaian pemeriksaan dan penyelidikan ini telah dilakukan dalam waktu yang lama.

Hal itu disebabkan karena banyak fakta di lapangan yang harus dilakukan pendalaman, mulai dari pemeriksaan lembaga terkait hingga ahli.

Rencananya, hasil penyelidikan tersebut akan disampaikan pihaknya pada Senin (16/8/2021) siang.

Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita

"Proses cukup lama karena pendalaman beberapa fakta lapangan yang cukup banyak dan dinamis perubahannya."

"Namun, syukur lah kami dapat menyelesaikannya. Kami rencanakan jam 1 nanti," tuturnya.

Dirinya berharap, penyelesaian proses penyelidikan ini dapat menjadi andil besar Komnas HAM dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca juga: Anies Baswedan: Penentuan Level PPKM Bukan Dilihat dari Penglihatan, tapi Ukuran

"Semoga ini menjadi bagian penting sumbangsih Komnas HAM untuk negara dan bangsa, khususnya dalam konteks situasi hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi," harapnya.

Sebelummya Komnas HAM telah meminta pendapat kepada sejumlah ahli terkait kasus TWK pegawai KPK.

Para ahli tersebut di antaranya ahli psikologi, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum tata negara.

Baca juga: Anies Baswedan Ibaratkan Penanganan Covid-19 di Jakarta Seperti Menambal Atap Rumah yang Bocor

Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK, yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.

Sejumlah pihak tersebut antara lain pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.

Komnas HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN, dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK.

Baca juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi: Dunia Tidak Siap Hadapi Pandemi Berskala Sebesar Seperti Saat Ini

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (1/6/2021).

TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, sebanyak 75 orang tak lulus TWK dan gagal menjadi ASN.

Baca juga: Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju

Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Berikut ini daftar nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan:

1. Sujanarko

2. Ambarita Damanik

3. Arien Winiasih

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo

5. Hotman Tambunan

6. Giri Suprapdiono

7. Harun Al Rasyid

8. Iguh Sipurba

9. Herry Muryanto

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo

11. Faisal Djabbar

12. Herbert Nababan

13. Afief Yulian Miftach

14. Budi Agung Nugroho

15. Novel Baswedan

16. Novariza

17. Budi Sokmo Wibowo

18. Sugeng Basuki

19. Agtaria Adriana

20. Aulia Postiera

21. Praswad Nugraha

22. March Falentino

23. Marina Febriana

24. Yudi Purnomo

25. Yulia Anastasia Fu'ada

26. Andre Dedy Nainggolan

27. Ahmad Fajar

28. Airien Marttanti Koesniar

29. Juliandi Tigor Simanjuntak

30. Nurul Huda Suparman

31. Rasamala Aritonang

32. Andi Abdul Rachman Rachim

33. Nanang Priyono

34. Qurotul Aini

35. Hasan

36. Rizki Bayhaqi

37. Rizka Anungnata

38. Candra Septina

39. Waldy Gagantika

40. Abdan Syakuro

41. Ronald Paul

42. Panji Prianggoro

43. Damas Widyatmoko

44. Rahmat Reza Masri

45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

46. Adi Prasetyo

47. Ita Khoiriyah

48. Tri Artining Putri

49. Christie Afriani

50. Rieswin Rachwell

51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

52. Wisnu Raditya Ferdian

53. Teuku Rully

54. JN

55. EO

56. YA

57. DT

58. FP

59. NL

60. SD

61. GS

62. UK

63. IA

64. TT

65. HN

66. RN

67. SA

68. AR

69. KN

70. DW

71. NM

72. AM

73. IN

74. TP

75. RD.

Sejumlah nama tak ditampilkan demi alasan keamanan. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved