PPKM Level 4
Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-genap jika PPKM Level 4 Diperpanjang
Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Sambodo menambahkan, meski sanksi yang diberikan hanya dispensasi berupa putar balik, pemberlakuan ganjil-genap sangat efektif menekan laju kendaraan.
"Kalaupun ada yang melintas itu karena memang kota berikan dispensasi, kita akan lihat dan evaluasi dengan stakeholder terkait apakah tetap delapan kawasan ini dikurangi atau mungkin ditambah," ucapnya.
Baca juga: VIDEO : Hadiri Pidato Kenegaraan, Presiden Jokowi Gunakan Pakaian Adat Baduy
"Secara fakta dan data menunjukkan ganjil genap itu cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di 8 ruas jalan," tambahnya.
Mengenai perpanjangan ganjil-genap di Jakarta, Sambodo mengatakan masih menunggu arahan dari stakeholder terkait.
Sebab, hari ini merupakan hari terakhir masa perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta dan keputusannya akan disampaikan nanti.
"Hari ini adalah hari terakhir untuk perpanjangan PPKM Level 4, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kita evaluasi dengan pihak terkait seperti Dishub dan lain-lain," tutup Sambodo.
Perpanjangan masa PPKM Level 4 berakhir hari ini.
Sejumlah aturan yang terkait dari PPKM Level 4 termasuk sistem Ganjil-Genap juga berakhir.
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Tetap Menjalin Komunikasi Baik meskipun Sepakat Bercerai
Polda Metro Jaya menyebut perpanjangan kebijakan tersebut dinilai efektif menekan angka mobilitas masyarakat.
"Ganjil-genap cukup efektif menekan mobilitas masyarakat dalam sepekan ini,” katanya.
“Terlihat dari berkurangnya volume kendaraan yang melintas di jam gage diberlakukan," imbuhnya.
Kebijakan yang diterapkan pada 12-16 Agustus 2021 akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak. Mengenai hal itu, Sambodo mengatakan kepastian itu akan diumumkan saat pengumuman pemerintah terkait PPKM Level 4.
"Diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah. Karena nanti akan melibatkan beberapa pihak sebelum didputuskan," ucap Sambodo.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-76 Sudin Pertamanan Hutan Kota Jakarta Pusat Siapkan 15.000 Tanaman Hias
Sebelumnya, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat yang melintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Terdapat delapan ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yang meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. (Fandi Permana)