Kabar Artis
Upaya Mediasi dengan Adam Deni Temui Jalan Buntu, Jerinx: Sudah Ada Proses Saling Memaafkan
Upaya mediasi yang dilakukan Jerinx SID dan Adam Deni menemui jalan buntu meski ada permintaan maaf. Mengapa Jerinx tidak ditahan polisi?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya mediasi yang dilakukan Jerinx SID dan Adam Deni menemui jalan buntu.
Mediasi Jerinx dan Adam Deni dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berlangsung selama dua jam, Sabtu (14/8/2021).
Jerinx SID mengatakan, mediasinya bersama Adam Deni berjalan baik.

"Sudah ada proses saling memaafkan," kata Jerinx didampingi Nora Alexandra, istrinya, dan tim pengacaranya.
Permintaan maaf Jerinx diterima Adam Deni.
"Saudara Adam Deni sudah menerima maaf saya dengan tulus," ucap penabuh drum Band Supermah Is Dead itu.
Baca juga: Jerinx Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengancaman Adam Deni, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Upaya Mediasi Jerinx SID dan Adam Deni Tidak Temui Titik Temu Meski Ada Permintaan Maaf, Ada Apa?
Jerinx tidak mengomentari sikap Adam Deni yang tetap melanjutkan laporannya di Polda Metro Jaya.
Saat ini Jerinx ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman Adam Deni.
Walau sudah menjadi tersangka, Jerinx tidak ditahan polisi.

Jerinx juga mengakui kesalahannya didepan Adam Deni.
Meski sudah ada permintaan maaf, Adam Deni tidak mencabut laporannya terhadap Jerinx SID dan akan melanjutkan proses hukumnya di Polda Metro Jaya.
"Belum ada titik temu, kasus ini tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu siang.
Baca juga: Jerinx SID Minta Maaf dan Akui Kesalahannya, Mengapa Adam Deni Tidak Mau Mencabut Laporannya?
Baca juga: Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Ditemani Nora Alexandra, Damai dengan Adam Deni?
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak menahan Jerinx SID.
Penahanan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Dari tiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan saudara J (Jerinx) tidak ditahan," kata Tubagus Ade Hidayat.
