Lawan Covid19

Hanya yang Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta dan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BSU 2021

Stafsus Kemenker Bidang Ekonomi Reza Hafiz Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan BSU hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Lucky Oktaviano
Instagram/Kemnaker
Ilustrasi. Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved