Kriminalitas

Sadis, Korban Pemerasan Komplotan Polisi Gadungan di Tambun Ini Diikat di TPU, Motor HP Dirampas

Para pelaku mengincar korbannya yang sedang beristirahat duduk dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap warga yang tengah nongkrong di pinggir jalan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). 

"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku lelah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rahmad.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Terapis Bekam Dikubur di Kolong Tol Terungkap, Tersangka Cemburu dan Kesal

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved