Berita Tangerang

PSK Kocar-kacir Sembunyi di Semak-semak saat Digerebek Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang

Enam PSK beroperasi saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang dan diamankan petugas satpol PP.

Istimewa
Pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas di wilayah Pasar Kemis, Jumat (13/8/2021) dini hari oleh petugas satpol PP Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR KEMIS - Enam pekerja seks komersial (PSK) beroperasi saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang.

Satpol PP Kabupaten Tangerang pun mengamankan kupu-kupu malam tersebut.

Petugas menjaring perempuan malam tersebut di wilayah Pasar Kemis, Jumat (13/8/2021) dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrulrozi mengatakan, mereka kerap kali melayani pria hidung belang di warung remang-remang Kampung Melati Desa Gelam. 

Penertiban dilakukan petugas Satpol PP secara diam-diam melibatkan puluhan anggota.

Baca juga: 7 Wanita ini Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia di Timur Tengah untuk Jadi PSK

Baca juga: Keluarga Kaget, Anak Gadisnya Berusia 15 Tahun yang Kabur dari Rumah Ternyata Menjadi PSK Online

Saat petugas tiba di lokasi, puluhan PSK yang sedang menunggu pria hidung belang pun kocar kacir  melarikan diri ke semak-semak atau kebun tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

"Dari penertiban yang dilakukan, enam PSK kami amankan," ujar Fahrulrozi.

Dalam penertiban kali ini tidak melibatkan anggota Trantib Kecamatan karena bersifat rahasia dan dikhawatirkan tidak efektif.

"Para PSK tersebut kemudian dibawa ke panti rehabilitasi pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Cileungsi Digrebek, Puluhan Pemandu Lagu dan PSK Pasrah Digiring Petugas

Baca juga: Ada 24 Wanita Pemandu Karaoke dan 4 PSK di Gang Coklat Cileungsi Kabupaten Bogor Diamankan Satpol PP

Hal itu dilakukan untuk proses pembinaan dan pendataan.

Selain mengamankan PSK, puluhan botol minuman keras pun disita aparat.

"Diamankannya PSK ini karena melanggar Instruksi Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Fahrulrozi. 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved