Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional

Perbedaan Kartu Nikah Digital dan Buku Nikah | Cara Mendapatkan Kartu Digital Cukup Daftar di Sini

Ternyata buku nikah, kartu nikah atau kartu nikah digital memiliki fungsi berbeda. Simak penjelasan berikut ini

Tayang:
istimewa
Ilustrasi - Ini fungsi dari kartu digital dan buku nikah 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.

Adapun kartu nikah digital berbeda dengan buku nikah, hal ini ditegaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren.

Khaerudin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren mengungkapkan buku nikah dan kartu nikah berbeda.

Baca juga: Calon Pengantin di Depok Siap-siap, Kemenag Tak Akan Lagi Berikan Buku Nikah Sebagai Bukti Otentik

Ia menegaskan, buku nikah saat ini tak berubah tetap berbentuk buku, yang berubah saat ini ialah kartu nikah yang awalnya berbentuk fisik saat ini berubah menjadi digital.

"Kalau buku nikah tetep bentuknya fisik, yang digital itu bentuknya kartu, jadi bukan buku nikah, kalo buku nikah biasa kembaran," ungkapnya di Pondok Aren, Tangsel, Kamis (12/8/2021).

Jelasnya, buku nikah yang ada itu merupakan dokumen primer atau dokumen utama kewarganegaraan.

Dalam penggunaan dan fungsi buku nikah dengan kartu nikah sangat berbeda.

Fungsi kartu nikah saat ini menjadi dokumen tambahan pasangan suami dan istri, jika dokumen primer tetap ada di buku nikah.

Baca juga: Ganti ke Bentuk Digital, Kemenag Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Pasangan Lama Juga Bisa Urus

Sedangkan buku nikah akan dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat Akta Kelahiran Anak, administrasi Bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Berbeda fungsi, jika kartu nikah digital bisa digunakan untuk keperluan lain seperti beraktivitas yang memerlukan bukti sebagai pasangan suami istri, seperti menginap di hotel syariah, cukup menggunakan kartu nikah tak perlu menggunakan buku nikah.

"Fungsi kartu nikah digital itu ya paling keperluan, misalnya mau nginap di hotel syariah, pihaknya menanyakan apakah benar sebagai suami istri, itu cukup pengantin menunjukan kartu nikah digitalnya tak perlu bawa bawa buku nikah," Pungkasnya.

Ia menegaskan untuk keperluan-keperluan administrasi kependudukan kewarganegaraan yang sifatnya primer dan pokok harus menggunakan dokumen resmi yaitu buku nikah.

Cara mendapatkan kartu nikah

Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada.

Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.

Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.

Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file Informasi lengkap mengenai kartu nikah digital dapat diakses di sini.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved